Nekat Tetap Jualan BBM, 17 Pom Mini Disita Satpol PP Kota Balikpapan

Mukmin Azis
Satpol PP Kota Balikpapan menyita 17 POM mini dalam penertiban pada Kamis (25/4/2024). (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Satpol PP Kota Balikpapan menyita 17 POM mini dalam penertiban pada Kamis (25/4/2024). Pedagang nekat tetap beroperasi meski penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut dilarang Pemkot Balikpapan.

Tahap awal, penertiban menyasar POM mini yang berjualan di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi.

"Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota terkait keberadaan POM Mini,” jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

SE wali kota mengatur tentang larangan keberadaan POM Mini di tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan. SE Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah menggelar sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan untuk memastikan pengusaha POM mini memahami aturan dan bersiap menghadapi penertiban.

Namun, sosialisasi itu tidak diindahkan dan tetap nekat berjualan di kawasan terlarang sesuai dengan SE wali kota. Izmir memastikan keberadaan POM mini di tiga kawasan terlarang tidak akan ditoleransi. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network