Nekat Tetap Jualan BBM, 17 Pom Mini Disita Satpol PP Kota Balikpapan

Mukmin Azis
Satpol PP Kota Balikpapan menyita 17 POM mini dalam penertiban pada Kamis (25/4/2024). (foto: ist)

Sementara di luar tiga kawasan tersebut, POM mini masih diperbolehkan beroperasi jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Jika persyaratan terpenuhi, POM mini di luar tiga area terlarang sesuai SE wali kota, dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali,” tegasnya.

Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network