Dari pengakuan tetangga, kedua pelaku terakhir kali terlihat keluar dari rumah pada Kamis 26 April 2024. AK dan JB meninggalkan korban sendiri dan menginap di salah satu hotel.
Polisi kemudian bergerak cepat memburu kedua orang tua korban. AK dan JB akhirnya diringkus di sebuah guest house di Jalan Siradj Salman. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan penganiayaan karena korban nakal.
"Pelaku mengaku hanya mendisiplinkan anaknya karena nakal. Tapi fakta di tubuh korban berbeda. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, AK dan JB terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanyan disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait