HR mengaku membuat senjata api untuk jaga-jaga. Namun, dia kemudian justru mengancam mantan istrinya memakai senjata tersebut karena tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait