Kanit Reskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rixal Mabrur menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan Selasa 14 Mei 2024 pada tengah malam oleh warga dan suami PW.
Pelaku kemudian diserahkan warga dan suami korban ke Polsek Perorangan untuk diproses hukum. Namun, antara MS dan AF memutuskan untuk berdamai agar kasus ini tak diproses dan diperpanjang.
"Benar kasus perselingkuhan dan perzinahan tapi berakhir damai,” kata Dian, Kamis (16/5/2024).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait