TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Dua nelayan di Berau terancam hukuman mati lantaran diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba jaringan Malaysia.
Dua tersangka yakni F alias Fadli dan S alias Salim ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang disembunyikan di hutan bakau Pulau Kakaban, Kelurahan Payung-payung, Maratua.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
"Awalnya, Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polres Berau dan Polsek Maratua untuk mencari informasi tentang warga Teluk Harapan bernama Fadli yang menjadi buruan mereka," ungkap AKBP Steyven.
Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan paket dari Malaysia yang diduga sabu. Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan pada Jumat 17 Mei 2024.
Fadli yang sedang bersantai di rumah orang tuanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Maratua untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan, Fadli akhirnya mengakui menyembunyikan 6 paket besar sabu di dalam hutan Pulau Kakaban sejak April 2024 lalu.
Fadli juga menyebut rekannya yakni Salim yang juga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Salim kemudian turut diamankan polisi.
Keesokan harinya, polisi mulai melakukan perburuan barang bukti dengan petunjuk ketiga tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menemukan 6 bal sabu berukuran besar seberat 6 kilogram.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait