Sembunyikan 6 Kilogram Sabu di Hutan Pulau Kakaban, Dua Nelayan di Berau Terancam Hukuman Mati

Abriandi
Polres Berau dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap dua nelayan di Pulau Kakaban yang menyimpan 6 kilogram sabu. (foto: ist/polres berau)

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut sudah disembunyikan sejak 10 April 2024 lalu. Penyelundupan sabu tersebut melalui laut untuk menghindari terdeteksi aparat keamanan dan dibawa pelaku M.

Fadli dan Salim dijanjikan uang Rp10 juta untuk menyembunyikan barang haram tersebut oleh dalang penyelundupan berinisial B. Tersangka merupakan otak dari pengiriman sabu asal Malaysia tersebut.

AKBP Steyven menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

"Para pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya yang merupakan dalang sudah menjadi buronan polisi," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network