TENGGARONG, iNewsKutai.id – Nasib malang dialami Bunga-nama samaran-warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Gadis berusia 14 tahun itu menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya berinisial ML (40).
Ironisnya, Bunga disetubuhi ayah kandungnya sejak masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kini, Bunga sudah kelas 3 SMP.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pemerkosaan itu terungkap setelah korbn tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya.
Bunga kemudian kabur dari rumahnya pada 23 April 2024 dan menginap di rumah neneknya. Tak sanggup memendam masalahnya sendiri, Bunga kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang nenek dan paman.
"Korban marah dan benci ke orang tuanya kabur lalu menceritakan pemerkosaan yang menimpanya ke nenek dan pamannya. Mereka langsung melapor ke kepala desa Menamang Kiri dan diteruskan Polsek Muara Kaman," kata Iptu Larto dalam keterangannya dikutip Jumat (24/5/2024).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung meminta keterangan Bunga. Hasilnya, korban memaparkan dengan jelas perlakuan bejat yang diterimanya sejak masih berusia 10 tahun.
Korban mengaku diancam jika tidak menuruti nafsu bejat ayahnya. Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan dan tak memberi uang jajan. Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya termasuk ke sang ibu.
Berbekal keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (21/5/2024). Kepada polisi, ML tidak membantah perbuatannya dan mengakui terakhir kali menyetubuhi putrinya pada 23 April 2024 lalu.
Agar tidak ketahuan istri, pelaku selalu menyetubuhi korban saat sedang berdua di rumah. Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.
"Pemerkosaan sudah berulangkali dilakukan pelaku sejak putrinya masih berusia 10 tahun dan sekarang sudah kelas 3 SMP (berumur 14 tahun)," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait