SAMARINDA, iNewsKutai.id - Anak di bawah umur di Kota Samarinda menjadi korban rudapaksa. Ironisnya, pelaku tidak lain adalah ayah tirinya berisial BTR (38).
Korban dicabuli oleh ayah tirinya di ruang tamu rumah kontrakannya di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan, pemerkosaan bermula ketika korban tertidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan langsung menindih korban. Korban dibekap sehingga tidak bisa berteriak meminta tolong.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain terkait perbuatan bejatnya. Piket Polsek Sungai Kunjang kemudian menerima laporan pencabulan tersebut pada Kamis dinihari,"jelas Kompol Zainal Arifin dalam keterangannya dikutip Minggu (9/6/2024).
Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. BTR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) dini hari.
Kepada polisi, pekerja swasta itu tidak membantah perbuatannya terhadap korban. Dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Akibat perbuatannya, BTR terancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait