"Prank aja. Mau saya kembalikan langsung (mobilnya) tapi sudah dilaporkan ke polisi," kata Aldo.
Dia pun mengakui merencanakan prank tersebtut sejak pagi hari dengan mempelajari cara membobol mobil dari internet.
"Masih satu tim koas (dengan korban) di RS Panti Wilasa," pungkasnya.
Akibat keisengannya tersebut, Aldo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Semarang terancam hukuman 6 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah diterbitkan di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait