Menteri Agama Bandingkan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, Begini Respons MUI

Widya Michella
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai - Pernyataan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dinilai tidak pantas. Apalagi dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang berbicara di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis. Ia menyinggung soal kepantasan seorang pejabat dalam berbicara diruang publik.

Apalagi jika berkomentar dengan membandingkan sesuatu hal yang suci dan baik dengan suara hewan najis.

Baca juga: Atur Pengeras Suara Masjid, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bandingkan dengan Gangguan Gonggongan Anjing

"Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," kata Cholil dikutip dalam Twitter pribadinya @cholilnafis, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak terkait kinerja sebuah pejabat negara. Namun, hal itu soal kepantasan berbicara di ruangan publik sehingga  wajib menggunakan tata bahasa yang lebih baik lagi.

"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid yang seolah distilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis (24/2/2022).

Namun, dia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara, baik di masjid maupun musala. Namun, ia meminta penggunaannya diatur supaya masyarakat yang berbeda keyakinan tidak terganggu.

"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita," ujar dia.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Menag melanjutkan, selain untuk menghargai perbedaan keyakinan, SE ini juga didukungberbagai pihak guna mengatasi kebisingan atas pengeras suara yang tidak serempak.

"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu," tuturnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network