Dugaan Korupsi TPP, Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Bendahara RSUD Abdul Wahab Sjahranie

Abriandi
Tiga tersangka dugaan korupsi pembayaran tambahan TPP tahun anggaran 2018-2022 RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda ditahan Kejati Kaltim. (foto: ist/penkum kejati kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Dua di antaranya merupakan mantan bendahara pengeluaran RSUD milik Pemprov Kaltim tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, penyidik sudah menemukan cukup barang bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Toni Yuswanto dalam keterangannya dikutip Minggu (21/7/2024).

Tiga tersangka yang ditahan dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp4,9 miliar tersebut yakni FT selaku bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022.

Kemudian HJA yang merupakan bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Satu tersangka lainnya yakni YO yang berstatus tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT).

YO diketahui bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan rumah RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Mereka ditahan sejak Jumat 19 Juli 2024 hingga 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memanipulasi daftar penerima TPP dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima. Para tersangka kemudian mengumpulkan TPP tersebut di rekening milik YO.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tambahnya.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network