Vonis bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
JPU menilai Ronald terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang menjalin asmara selama 5 bulan.
Dugaan pembunuhan terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya. Namun, Ronald dan Dini bertengkar hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ronald sempat tertawa usai melindas dan menyeret korban menggunakan mobil. Sebelum tewas, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan mengirimkan pesan suara kepada temannya jika baru saja menjadi korban penganiayaan oleh Ronald.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait