Ronald Tannur, Terdakwa Penganiaya Pacar hingga Tewas di THM Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Lukman Hakim
Tangkapan layar saat Ronald Tannur membawa Dini Sera Afriyanti ke rumah sakit. Ronald Tannur divonis bebas hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (foto: dok inews)

Vonis bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara. 

JPU menilai Ronald terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang menjalin asmara selama 5 bulan. 

Dugaan pembunuhan terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya. Namun, Ronald dan Dini bertengkar hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Ronald sempat tertawa usai melindas dan menyeret korban menggunakan mobil. Sebelum tewas, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan mengirimkan pesan suara kepada temannya jika baru saja menjadi korban penganiayaan oleh Ronald.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network