SURABAYA, iNewsKutai.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang didakwa membunuh pacarnya di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu (24/7/2024).
Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata mendengar putusan hakim tersebut. Dia menilai vonis bebas adalah keadilan setelah dirinya menjalani hukuman meski pada akhirnya tidak bersalah.
"Tidak apa-apa. Yang penting tuhan yang membuktikan. Tindak lanjutnya saya serahkan pada kuasa hukum saya," ucapnya.
Vonis bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
JPU menilai Ronald terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang menjalin asmara selama 5 bulan.
Dugaan pembunuhan terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya. Namun, Ronald dan Dini bertengkar hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ronald sempat tertawa usai melindas dan menyeret korban menggunakan mobil. Sebelum tewas, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan mengirimkan pesan suara kepada temannya jika baru saja menjadi korban penganiayaan oleh Ronald.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait