Selain BS, polisi masih memburu satu orang lainnya yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut. AKBP Steyven mengaku belum bisa memastikan hal tersebut dan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Motif pelaku untuk sementara karena kepentingan ekonomi. Pengakuannya baru pertama kali dan sudah menerima Rp50 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 tentang penipuan.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bisa meloloskan menjadi anggota Polri dengan iming-iming uang. Tes Polri tidak dipungut biaya,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait