Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Abriandi
Polres Bontang menangkap ayah yang menganiaya bayinya hingga patah kaki dan pendarahan di kepala. (foto: ist/polres bontang)

Tidak puas, pelaku kembali menganiaya korban pada 20 Juli 2024 dengan cara mencubit lutut kanan hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku melampiaskan kekesalan kepada anaknya lantaran kerap dipandang sebelah mata oleh keluarga istrinya. Tidak hanya itu, pelaku juga kesal karena diminta menjaga anaknya saat bermain game.

"Pelaku mengaku kesal karena ajakan hubungan intim ditolak oleh istrinya sehingga melampiaskan kekesalan kepada anaknya," ujarnya.

“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AA dijerat Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network