Tidak puas, pelaku kembali menganiaya korban pada 20 Juli 2024 dengan cara mencubit lutut kanan hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku melampiaskan kekesalan kepada anaknya lantaran kerap dipandang sebelah mata oleh keluarga istrinya. Tidak hanya itu, pelaku juga kesal karena diminta menjaga anaknya saat bermain game.
"Pelaku mengaku kesal karena ajakan hubungan intim ditolak oleh istrinya sehingga melampiaskan kekesalan kepada anaknya," ujarnya.
“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AA dijerat Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait