BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 3,7 kilogram sabu dalam dua bulan terakhir di wilayah Benua Etam. Sabu yang ditaksir senilai Rp5,9 miliar itu disita dari 13 orang tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut disita dalam operasi yang digelar sepanjang Juni-Juli 2024.
"Barang bukti yang disita sebanyak 3,7 kilogram sabu-sabu dengan nilai yang cukup besar di pasar gelap. Jumlah ini sangat berpotensi merusak hidup banyak orang jika berhasil diedarkan," jelas AKBP Nyoman dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (1/8/2024).
Dia merincikan, 13 tersangka masing-masing ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba sebanyak 6 tersangka dengan dua laporan polisi dan 7 tersangka diringkus Subdit 2 dengan lima laporan polisi.
Para tersangka ditangkap disejumlah daerah mulai dari Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Balikpapan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar menambahkan, barang bukti 3,9 kilogram sabu tersebut merupakan pengungkapan pada 17 Juli 2024 dengan tiga orang tersangka.
Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan memasuki wilayah Indonesia melalui Bulungan, Kalimantan Utara. Setelah itu, barang haram tersebut dibawa kurir Muara Wahau, Kutai Timur.
Setelah itu, paket narkoba tersebut terdeksi transit di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara sebelum akhirnya masuk ke Kota Balikpapan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait