Video R digerebek para korbannya tersebut sempat viral di media sosial. Saat diminta pertanggungjawaban, tersangka tidak mampu memberikan jawaban yang memadai.
Para korban akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polresta Samarinda setelah dipastikan bukan bagian dari event organizer atau tim promotor konser.
"Tersangka tidak mampu menunjukkan atau memberikan barcode yang seharusnya sudah masuk ke email masing-masing pembeli tiket," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggunakan uang yang sudah disetorkan para korban untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar hutang, shopping dan foya-foya hingga tak tersisa.
"Tersangka dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait