Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muara Kaman Setubuhi dan Peras Gadis Remaja

Abriandi
Pelaku pemerasan dan pencabulan dengan modus menyebar foto bugil ditangkap Polsek Muara Muntai. (foto: ist/polres kukar)

Kepada polisi, tersangka mengakui pernah melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku juga mengakui memeras keluarga korban.

"Pelaku mengakui semua perbuatan terhadap korban. Uang dari hasil pemerasan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari tetapi pengakuannya masih didalami,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network