Kepada polisi, tersangka mengakui pernah melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku juga mengakui memeras keluarga korban.
"Pelaku mengakui semua perbuatan terhadap korban. Uang dari hasil pemerasan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari tetapi pengakuannya masih didalami,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait