JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata diam-duam sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Ada tiga surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke PN Jaksel.
Mulai dari surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kemudian surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel dan dua surat keterangan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia menambahkan, PN Jaksel sudah menerbitkan ketiga surat keterangan yang diajukan Kaesang pada hari yang sama. "Surat keterangan sudah diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mengusung mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilgub Jateng 2024.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (19/8/2024) lalu.
Dasco menyatakan, pencalonan Lutfi-Kaesang sudah dikomunikasikan sebelumnya dalam pertemuan Prabowo Subianto.
"NasDem itu kan masuk di KIM Plus, sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di NasDem sudah dikoordinasikan," ujar Dasco.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait