Sesuai jadwal, setelah pengundian nomor urut, tahapan Pilkada Kukar akan dilanjutkan dengan masa kampanye pada 25 September hingga 23 November.
Setelah itu, pemungutan suara akan digelar 27 November 2024 mendatang.
KPU Kukar sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon dalam rapat pleno penetapan paslon bupat-wakil bupati pada Minggu (22/9/2024). Penetapan paslon tertuang dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 1131.
Penetapan dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi persyaratan pencalonan yang diserahkan ketiga paslon.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait