"Pelaku yang bersembunyi di-semak-semak tidak jauh dari rumahnya akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 22.30 WITA," jelas AKP Jodi dalam keterangannya dikutip Minggu (29/9/2024).
Pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah asbak kayu yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait