Kaltim Sudah Jadi Ibu Kota Negara Tapi Illegal Logging Masih Marak, Ini Buktinya!

Abriandi
Ditpolairud Polda Kaltim menyita ratusan kayu bulat hasil illegal logging di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (foto: humas polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id Penebangan liar di hutan Kalimantan Timur masih marak. Buktinya, Ditpolairud Polda Kaltim kembali menyita ratusan batang kayu bulat yang diduga hasil illegal logging, Kamis (3/3/2022) lalu. 

Penangkapan dilakukan di aliran Sungai Mahakam tepatnya di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kutai Kartanegara. Selain menyita ratusan batang kayu yang ditaksir senilai Rp3 miliar itu, polisi juga menyita lima kapal kelotok sebagai barang bukti.

Penangkapan bermula ketika tim intel Polairud yang melakukan penyelidikan mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangkain kayu logging. Petugas yang curiga kemudian melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku. 

Hasilnya, ditemukan 250 batang kayu logging dan terdapat 28 batang kayu yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan. Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berkelir kuning yang tertempel pada batang kayu. Sementara ratusan kayu lainnya dipastikan illegal.

“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut apakah benar 28 kayu tersebut memang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya dipastikan illegal,” kata DirPolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat (4/3).

Kayu yang didominasi jenis meranti dan berusia lebih dari 20 tahun itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar perairan Sungai Mahakam. Saat ini ratusan kayu log tersebut sudah diberi garis polisi.

“Nilai kayu logging tersebut ditaksir sebesar Rp 3 miliar. Saat ini lima orang yang kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi, masih terbuka peluang kita menetapkan tersangka yang lain, makanya masih kami gali lagi melalui penyidikan,” tutur Tatar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman karena pelanggaran ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar,” ungkap Tatar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network