TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polres Berau meringkus tujuh pelaku pembalakan hutan pada Jumat (22/3/2024). Para pelaku mengincar pohon ulin yang dilindungi di hutan Kecamatan Kelay.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar menyusul informasi pembalakan liar di hutan Kelay.
Polisi kemudian bergerak menuju titik pembalakan hutan dan melakukan penangkapan sekitar pukul 17.28 WITA di wilayah hutan Kampung Long Beliu.
Tujuh orang yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tertangkap tangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon.
"Tujuh terduga pelaku mengakui sudah bekerja sejak Februari 2024 dan sengaja membuat pondok di tengah hutan sebagai tempat tinggal sementara,"jelas Kapolres.
Para pelaku mengaku hanya menebang kayu pilihan seperti ulin. Sebelum melakukan pembalakan, para pelaku terlebih dulu melakukan survei mencari kayu ulin berdiamater 40 centimeter.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait