Setelah ditebang, kayu yang terancam punah itu dibelah menggunakan gergaji mesin dengan ukuran 10×10 sepanjang 4 meter. Di lokasi, polisi menemukan 50 potong balok ulin berbagai ukuran.
"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone merk Vivo, dan 3 buah jerigen,"ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang telah diubah ketentuannya pada angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan/atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp250.000.000. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait