Polisi Ungkap Kasus Illegal Logging di Berau, Satu Truk Kayu Ulin Disita

Abriandi
Polres Berau menangkap pelaku ilegal logging dengan barang bukti 1 truk kayu ulin. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau menggagalkan upaya penyelundupan kayu tanpa tanpa dokumen resmi di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat 26 Januari 2024.

Kayu yang terdiri dari 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur itu diangkut menggunakan satu unit truk tersebut diduga hasil illegal logging.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pihaknya melakukan pencegatan setelah menerima informasi truk yang diduga mengangkut 6 kubik kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi izin.

"Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi dan menemukan sebuah truk yang dikemudikan seseorang berinisial A. Truk bersama pengemudi kemudian diamankan di Mapolres Berau,"jelas Kompol Komank, Rabu (31/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, A hanya bertindak sebagai supir dan disewa mengantarkan kayu tersebut. A mengaku mendapat perintah dari H yang merupakan pemilik kayu ilegal tersebut.

"Tersangka berinisial H usia 36 tahun kemudian ditangkap dan mengakui jika kayu tanpa dokumen tersebut adalah miliknya,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. 
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancamanan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network