SORONG, iNewsKutai.id - Seorang guru berinisial SA di Kota Sorong, Papua Barat Daya, harus merogoh kocek dalam-dalam akibat bermain TikTok. Dia dikenakan denda adat sebesar Rp100 juta.
Penyebabnya, guru yang juga Tiktokers itu mengunggah konten berisi siswinya berinisial ES tanpa izin. Sejatinya, konten tersebut berisi tentang edukasi sebagaimana yang kerap diposting ES selama ini.
Namun, keluarga ES keberatan dan menilai jika konten tersebut memberikan stigma negatif terhadap anaknya.
"Kami prihatin dengan situasi ini. Idealnya, setiap permasalahan guru dan murid dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan, tanpa membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat," kata Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain dikutip dari iNewsSorongraya, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini bermula ketika SA mendapati ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Dia kemudian merekam dan mengunggah ke akun media sosial pribadinya hingga viral.
Video tersebut lantas memunculkan berbagai reaksi netizen. Ada yang pro dan sebagian lagi kontra sehingga memunculkan komentar negatif.
Hal ini yang kemudian memicu keluarga ES menilanua sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Mereka lalu menuntut ganti rugi kepada guru SMP ini secara adat.
Arif berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap masalah antara guru dan murid bisa diselesaikan dengan bijaksana tanpa memojokkan salah satu pihak.
"Guru tidak bisa dipidana atas tindakan non-kekerasan di kelas. Kami berharap ini menjadi pelajaran sehingga di masa depan sanksi adat tidak serta-merta diterapkan kepada guru,” ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait