Gara-gara Konten TikTok, Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa

Chanry Andrew Suripatty
Seorang guru di Sorong, Papua Barat Daya dikenakan denda adat Rp100 juta karena mengunggah konten siswinya di TikTok. (Foto: ilustrasi//ist)

Untuk meringankan beban SA, PGRI menggelar aksi solidaritas menggalang donasi. Setiap guru di Kota Sorong berpartisipasi menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan SA siap memberikan Rp20 juta.

"Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” tambah Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi.

artikel ini telah tayang di inews.id



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network