Keenakan Dioral Seks Teman Wanita sambil Nyetir, Mahasiswa di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki

Heru Trijoko
Mahasiswa di Yogyakarta menabrak pejalan kaki karena keenakan dioral seks sambil menyetir. (foto: Ilustrasi/ist)

Fakta lainnya terungkap jika ND dan MAT hanya sebatas teman atau tidak memiliki hubungan spesial.

Atas perbuatannya, MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. 

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network