JAKARTA, iNewsKutai.id - PDI Perjuangan menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku merupakan bentuk politisasi hukum. PDIP bahkan mengungkapkan ada upaya mengambilalih partai berlambang banteng tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). Chico menyatakan, Hasto yang juga Sekjen PDIP sudah lama ditarget untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Upaya tersebut dilakukan untuk menganggu PDI Perjuangan.
"Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," tegas Chico.
Dia pun lantas membandingkan penetapan status tersangka Hasto dengan kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang bisa diralat oleh KPK.
"Politisasi hukum dalam penetapan Sekjen sebagai tersangka kuat sekali. Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," kata Chico.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga ikut menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.
Sementara pasal 13 melarang setiap orang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai atau penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi masih bungkam. Dia mengaku akan mengecek dahulu ke pimpinan.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ucap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait