JAKARTA, iNewsKutai.id - Tia Rahmania, calon anggota legislatif terpilih batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Penyebabnya, peraih suara terbanyak Dapil Banten 1 dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dia diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih itu. Kepastian Tia Rahmania batal dilantik tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Padahal, Tia sudah mengikuti pembekalan di Lemhanas. Bahkan, dalam pembekalan tersebut, dia berani bersuara dan mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemateri antikorupsi.
Alasannya, Nurul Ghufron dinilai tidak layak menjadi pemateri karena sebelumnya sudah bermasalah dan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK.
Tia yang juga seorang dosen menyatakan, lebih baik Lemhannas RI memanggil pemateri yang mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. "Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah dosen antikorupsi, Pak," kata Tia yang walk out usai menyampaikan kritik.
Belum diketahui pasti apakah pemecatan sebagai kader PDIP ini terkait dengan kritik keras yang dilontarkan Tia ke KPK.
Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara nomor dua di Dapil Banten I.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis surat tersebut.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait