JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga oknum perwira Polri dipecat terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi pemecatan dijatuhkan karena melakukan pembiaran dan terlibat dalam pemerasan.
Tiga perwira Polri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anak buahnya. Kemudian mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada keduanya dinyatakan terlibat secara langsung dalam pemerasan sehingga mengakibatkan kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar.
Selain itu, dua oknum polisi disanksi demosi delapan tahun yakni mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.
"(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang tercela," ungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).
"Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait