Istri korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Sungai Kunjang atas dugaan pengeroyokan berujung pembunuhan.
Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
RB dan RH akhirnya berhasil ditangkap di sebuah guest house di kawasan Pelabuhan Samarinda. Keduanya warga Kelurahan Loa Bakung itu langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Para pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang”, pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait