SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kakak beradik SP alias KD (27) dan SS alias SO (23), warga Kota Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Keduanya menganiaya seorang pemuda menggunakan senjata tajam pada Sabtu (25/11/2023) subuh.
Akibatnya, korban babak belur dan koma di rumah sakit. Aksi pengeroyokan keduanya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Rekaman tersebut menjadi modal polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan, kedua tersangka mengeroyok korban menggunakan senjata tajam di belakang Pasar Kedondong Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ilir.
"Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan juga tangan kosong hingga kritis di rumah sakit. Pengeroyokan itu terekam CCTV," jelas Kompol Zainal, Selasa (28/11/2023).
Berbekal rekaman CCTV, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian bergerak memburu dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Editor : Abriandi