Dipicu Dendam, Kakak Beradik di Samarinda Keroyok Pemuda dengan Sajam hingga Kritis
Selasa, 28 November 2023 | 20:04 WIB
Awalnya, polisi mengamankan SP tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu, giliran SS yang diciduk tanpa perlawanan pada pukul 16.00 WITA. Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas di pelabuhan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah senjata tajam yang digunakan menganiaya korban. SP dan SS kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan.
Kompol Zainal menambahkan, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara karena melakukan penganiyaan berat.
Editor : Abriandi