get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan! Atraksi 500 Drone Meriahkan Penutupan MTQ Nasional ke XXX Malam Ini

Dipicu Dendam, Kakak Beradik di Samarinda Keroyok Pemuda dengan Sajam hingga Kritis

Selasa, 28 November 2023 | 20:04 WIB
header img
Kakak beradik di Samarinda mengeroyok seorang pemuda hingga kritis di rumah sakit. (foto: ilustrasi/ist)

Awalnya, polisi mengamankan SP tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu, giliran SS yang diciduk tanpa perlawanan pada pukul 16.00 WITA. Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas di pelabuhan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah senjata tajam yang digunakan menganiaya korban. SP dan SS kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan.

Kompol Zainal menambahkan, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara karena melakukan penganiyaan berat.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut