SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kakak beradik SP alias KD (27) dan SS alias SO (23), warga Kota Samarinda ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Keduanya menganiaya seorang pemuda menggunakan senjata tajam pada Sabtu (25/11/2023) subuh.
Akibatnya, korban babak belur dan koma di rumah sakit. Aksi pengeroyokan keduanya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Rekaman tersebut menjadi modal polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan, kedua tersangka mengeroyok korban menggunakan senjata tajam di belakang Pasar Kedondong Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ilir.
"Korban dianiaya menggunakan senjata tajam dan juga tangan kosong hingga kritis di rumah sakit. Pengeroyokan itu terekam CCTV," jelas Kompol Zainal, Selasa (28/11/2023).
Berbekal rekaman CCTV, Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian bergerak memburu dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Awalnya, polisi mengamankan SP tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Setelah itu, giliran SS yang diciduk tanpa perlawanan pada pukul 16.00 WITA. Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas di pelabuhan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bilah senjata tajam yang digunakan menganiaya korban. SP dan SS kemudian digelandang ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan.
Kompol Zainal menambahkan, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara karena melakukan penganiyaan berat.
Editor : Abriandi