JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski sudah dipecat, pekerja masih berhak menerima gaji dari perusahaan selama enam bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 7 Februari 2025.
Aturan ini mengubah beberapa poin ketentuan dari regulasi sebelumnya. Mulai dari iuran program JKP yang sebelumnya sebesar 0,46 persen sesuai pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan pekerja. Perubahan selanjutnya yakni Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
"Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah setiap bulan, lama enam bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).
Terdapat juga penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait