Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus, Ini Alasan Hakim Konstitusi

Abriandi
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah.. (foto: ist)

Selain sebagai suap, kontrak politik itu juga memposisikan Ketua RT sebagai tim pemenangan paslon nomor 3.

Atas dasar fakta dan pertimbangan tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi paslon nomor 3 dan memerintah KPU melakukan PSU paling lama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

"Seandainya Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi yang bersangkutan, dampak kontrak politik dimaksud masih belum akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih. Terlebih, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang juga orang tua calon Bupati Nomor Urut 3 masih menjabat,” kata Saldi.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network