Selain sebagai suap, kontrak politik itu juga memposisikan Ketua RT sebagai tim pemenangan paslon nomor 3.
Atas dasar fakta dan pertimbangan tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi paslon nomor 3 dan memerintah KPU melakukan PSU paling lama 3 bulan sejak putusan dibacakan.
"Seandainya Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi yang bersangkutan, dampak kontrak politik dimaksud masih belum akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih. Terlebih, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang juga orang tua calon Bupati Nomor Urut 3 masih menjabat,” kata Saldi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait