Korban yang tidak waspada lalu mengklik tautan dan mengisi formulir palsu tersebut, secara otomatis kehilangan kendali akun mereka. Setelah itu, tersangka AL yang bertugas mengubah email, password, dan nomor telepon akun yang diretas.
Sementara AP berperan sebagai admin WhatsApp yang melayani permintaan tebusan dan menanggapi pertanyaan terkait penipuan.
"Para pelaku menggunakan uang hasil tebusan untuk biaya hidup sehari-hari dan bermain judi online,"katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel berbagai merek, yang digunakan khusus untuk melakukan peretasan, uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan dan SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait