Hasilnya, polisi dan pihak Lapas menemukan fakta jika sabu sebanyak 3 kilogram berhasil diedarkan di dalam lapas. Petugas hanya menemukan sisa barang bukti sebanyak 69 gram.
Polisi kemudian menangkap E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur Adi.
"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait