Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ …ًََََِِْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ََََََََُُِِِِِْْْْْْْْ …ًََََِِْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Syarat Zakat Fitrah
Untuk membayar zakat fitrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1.Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Harta yang dimiliki halal
4. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
5. Tidak memiliki hutang
6. Kepemilikan penuh atas hartanya
7. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
8. Harta atau penghasilan yang bertambah
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberatnya 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara jika ditunaikan dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nominal setara harga makanan pokok.
Pembayaran zakat fitrah ini diutamakan sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait