SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Rudy menegaskan, randis adalah kendaraan operasional untuk tugas kepemerintahan yang dibeli dengan uang rakyat. Karena itu, randis tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik ke kampung halaman.
"Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran. Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik," tegas Rudy Mas'ud dalam zoom meeting Paparan Kinerja Perangkat Daerah dari Tanah Suci Mekkah, Selasa (25/3/2025).
Larangan ini dikeluarkan karena banyak pegawai Pemprov Kaltim yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau dan juga Kutai Barat.
Gubernur pun mewanti-wanti agar randis yang diamanahkan kepada ASN tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Termasuk jangan gunakan kendaraan dinas untuk Liburan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait