Setelah meminta keterangan saksi, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan kemudian memburu pelaku.
Tidak butuh waktu lama pelaku penusukan ditangkap di rumah kerabatnya pada pukul 19.40 WITA di Desa Rumintin.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengirimkan ancaman kepada pacar korban sebelum melakukan pembunuhan," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi. MI dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait