JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri meluruskan status Juragan99 atau Gilang Widya Pramana dalam pelaporan ke Bareskrim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Gilang merupakan saksi dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Kasus ini menyeret Putra Siregar, pemilik PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan itu dilakukan oleh pengacara Istri Juragan99 ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Saudara Gilang dalam laporan itu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," katanya saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (22/3/2022).
Laporan teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Dalam perkara itu, pihak Juragan99 menilai Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait