Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.
Sementara, pihak yang menampung atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal setara Rp448 juta, penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait