JAKARTA, iNewsKutai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan direksi, komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kebal hukum.
KPK masih bisa menjerat jajaran direksi hingga komisaris dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diberlakukan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons kabar yang menyebut jika lembaga antirasuah itu tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris sejak diberlakukannya UU BUMN.
"Apakah direksi dan komisaris BUMN dapat diproses secara hukum berdasarkan UU Tipikor, tentu bergantung pada konteks perbuatan mereka," tegas Tanak kepada wartawan pada Selasa (6/5/2025).
"Jika tindakan yang dilakukan mengandung unsur korupsi, maka tetap dapat diproses sesuai ketentuan dalam UU Tipikor," lanjutnya.
Tanak menjelaskan, UU Tipikor tetap dapat diterapkan terhadap siapa pun yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat yang bukan penyelenggara negara.
"Secara yuridis, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN memang tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor. Namun, tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan tetap dapat diproses berdasarkan UU Tipikor," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait