Ia juga menekankan bahwa pemberlakuan UU BUMN yang baru tidak menghambat penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan organ BUMN.
"Tidak ada satu pun pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," tegasnya lagi.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dinyatakan bukan lagi sebagai penyelenggara negara.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, KPK menyatakan tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai dampak hukum terhadap penegakan kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi BUMN.
"Dengan adanya regulasi baru ini, tentu diperlukan kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan guna memastikan sejauh mana aturan ini berdampak pada proses penegakan hukum oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat (2/5/2025).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait