Pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan kosong dan handphone. Tidak hanya itu, korban juga dikurung di dalam kamar selama tiga hari dan dikunci dari luar.
Korban bahkan hanya diperbolehkan buang air kecil di botol atau menggunakan popok. Kondisi kesehatan yang menurun ditambah dengan penganiayaan diduga menjadi penyebab korban meninggal.
"Pelaku dan korban sudah tiga tahun menjalin asmara. Pelaku mengaku tidak mau korban pulang karena selama ini sudah merawatnya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika jenazah korban sempat disembunyikan di bagasi mobil.
Namun, belum diketahui pasti alasan pelaku kemudian memilih mengantar jenazah korban ke rumah sakit. Polisi juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.
"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait