SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda diwajibkan tutup selama Bulan Ramadan 1443 H, awal April mendatang. Instruksi ini untuk menjaga kesucian bulan puasa.
Asisten I Pemkot Samarinda M Ridwan Tassa menyatakan penutupan THM akan dilakukan sebelum Ramadan hingga setelah hari raya Idul Fitri. Tidak hanya THM, pembatasan operasional juga akan dilakukan di Tempat Hiburan Umum (THU) sepert warnet, tempat biliar, hingga bioskop.
"Sudah dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Samarinda selama bulan Ramadan sampai hari raya Idulfitri," jelasnya, Kamis (24/3/2022).
Selain THM, Pemkot juga akan membatasi operasional restoran dan rumah makan. Pengelola hanya dilarang berjualan selepas imsak dan baru perbolehkan kembali beroperasi pada pukul 17.00 Wita.
"Kita juga memberlakukan pembatasan terhadap para pedagang takjil di Pasar Ramadan yang baru boleh membuka dagangannya mulai pukul 14.00 Wita dan untuk rumah makan bisa kembali buka pada pukul 17.00 Wita," terangnya.
Surat Edaran (SE) beserta Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penutupan THM dan pembatasan operasional rumah makan serta restoran akan segera disebar ke seluruh pengusaha terkait.
"Edaran terkait penutupan dan pembatasan operasional selama Ramadan ini akan kita sampaikan paling lambat H-13 puasa," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait