Kabar Gembira! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Mulai Juni 2025

Dinar Fitra Maghiszha
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi upah mulai Juni 2025. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) terhitung mulai Juni 2025.

Namun demikian, jumlah BSU yang akan diberikan masih dalam tahap penggodokan. Subsidi upah ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus ini diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen.

"Stimulus ini disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen," ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, stimulus berbasis konsumsi ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tidak adanya momentum besar seperti lebaran atau Natal.

Bantuan serupa sebelumnya pernah diberikan pemerintah pada 2022 lalu sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh. 

Selain subsidi upah, pemerintah juga memberikan perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Berikut Daftar 6 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah:

1. Diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

2. Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. 

3. Tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

4. Potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025

5. Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. 

6. Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network